Penggeledahan dan Penyitaan Rumah Mewah di Surabaya oleh KPK

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTNASIONAL.NET – Penyidik KPK melakukan penggeledahan dua rumah mewah di Surabaya dan sekitarnya pada Minggu, 25 Mei 2025, untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dari penggeledahan ini disita uang tunai dan perhiasan senilai total sekitar Rp1 miliar.

Selain tiga mantan anggota Direksi PT ASDP yang telah ditahan, KPK juga menetapkan Adjie—pemilik PT JN Group—sebagai tersangka meski belum hadir pemeriksaan.

Dari perhitungan awal, transaksi akuisisi menghasilkan kerugian negara minimal Rp893,16 miliar.

Penggeledahan ini menjadi babak penting dalam membongkar konstruksi kasus yang melibatkan manipulasi valuasi kapal dan perencanaan KSU (Kerja Sama Usaha) secara tidak transparan.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp200 juta serta perhiasan seberat Rp800 juta, termasuk satu jam tangan berlian dan beberapa cincin mewah.