Saat kasus terungkap, KPK memanggil puluhan pegawai untuk pemeriksaan dan memerintahkan pengembalian dana. “Sekitar Rp5 miliar telah dikembalikan oleh OB, staf, dan fungsi administrasi,” ungkap Budi Sukmo pada 5 Juni 2025.
Sementara delapan tersangka—berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE—menyusul statusnya di proses penyidikan lanjutan. KPK berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Ke depan, KPK juga mendorong perbaikan SOP pengurusan RPTKA untuk menutup celah korupsi, termasuk digitalisasi alur proses dan transparansi biaya.
Langkah ini diharapkan menghentikan kebiasaan “biaya tidak resmi” dan membangun tata kelola BUMN serta instansi pemerintah yang lebih akuntabel.[dit]










