Lebih menghebohkan, Hendrawan menyatakan sempat menerima sebuah tumbler berisi uang Rp 2,5 juta dari kunjungan ke pabrik PT Deka Sari Perkasa di Pemalang.
“Saya baru tahu isinya uang ketika sudah di Jakarta,” katanya sambil menegaskan uang tersebut telah diserahkan ke penyidik KPK. Dua nama lain, Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rahmat Jangkar (Dirut PT Deka Sari Perkasa), kini juga berstatus terdakwa.
Pengakuan Hendrawan menambah panjang daftar bukti yang harus dijawab para terdakwa. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dan pembacaan berita acara pemeriksaan.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan praktik gratifikasi di pemerintahan kota terungkap tuntas.[dit]











