Hendrawan Purwanto Akui Sobek Catatan Proyek di Persidangan Korupsi Semarang

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Lebih menghebohkan, Hendrawan menyatakan sempat menerima sebuah tumbler berisi uang Rp 2,5 juta dari kunjungan ke pabrik PT Deka Sari Perkasa di Pemalang.

“Saya baru tahu isinya uang ketika sudah di Jakarta,” katanya sambil menegaskan uang tersebut telah diserahkan ke penyidik KPK. Dua nama lain, Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rahmat Jangkar (Dirut PT Deka Sari Perkasa), kini juga berstatus terdakwa.

Pengakuan Hendrawan menambah panjang daftar bukti yang harus dijawab para terdakwa. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dan pembacaan berita acara pemeriksaan.

Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan praktik gratifikasi di pemerintahan kota terungkap tuntas.[dit]