JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mempermudah aktivitas impor dengan mencabut dan merevisi sejumlah Permendag yang dinilai memperlambat pelaku usaha.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (30/6/2025).
Tujuannya adalah memperkuat daya saing nasional, meningkatkan investasi, dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis.
Deregulasi kebijakan impor berlandaskan empat instrumen utama: Keppres Satgas Perundingan Perdagangan RI-AS, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, Instruksi Presiden tentang kemudahan perizinan usaha, serta Keppres Satgas Peningkatan Iklim Investasi.
Kombinasi keempat landasan ini memastikan proses deregulasi berjalan terstruktur, legal, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Melalui analisis dampak regulasi dan masukan dari kementerian/lembaga serta asosiasi usaha, pemerintah merancang revisi Permendag secara komprehensif.
Sebagai ganti Permendag 36/2023 juncto 8/2024, pemerintah menerbitkan seri Permendag baru:
Permendag 16/2025 tentang Ketentuan Umum Impor











