JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.
Dikutip dari Hukumonline.com, salah satu penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengungkap ada 27 kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain mengenai hal yang cukup krusial dan kerap disebutkan hakim dalam pertimbangannya, yaitu kebijakan harus berdasarkan hasil Rakortas.
Padahal menurut Ari, Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU Pangan tidak mensyaratkan Rakor dalam hal Impor Gula dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan produksi gula konsumsi dalam negeri.
“Bahwa dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Perdagangan, Pasal 5 Ayat 1, Ayat 5 huruf c dan Ayat 6 huruf b Perpres 71/2015 tidak disyaratkan Rakor apabila Menteri Perdagangan akan mengambil kebijakan dalam rangka menjamin pasokan dan stabilisasi harga Gula Konsumsi,” ujar Ari dalam keterangannya.
Aturan-aturan tersebut secara hierarki perundang-undangan juga lebih tinggi dari aturan Menteri Perdagangan, dan semua perbuatan yang dilakukan juga masuk dalam ranah administratif serta bukan merupakan suatu bentuk tindak pidana.
Selanjutnya, berkaitan dengan penunjukkan sejumlah Koperasi milik Polri dan TNI dalam operasi pasar, menurut Ari, hal itu merupakan perintah jabatan.
Dia menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan adanya perintah Presiden kepada TNI AD dan Polri dalam pengamanan dan operasi pasar Gula, sebagai dasar penugasan Operasi Pasar serta distribusi GKP dari Menteri Perdagangan kepada Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI – POLRI.
“Bahwa penugasan Menteri Perdagangan kepada INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL untuk distribusi Gula Konsumsi dan Operasi Pasar, merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan langsung kepada Institusi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun 2015 dan 2016,” kata Ari.
Kemudian aturan penunjukkan 8 perusahaan gula swasta tidak melalui asesmen, padahal saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan BUMN, di persidangan menyatakan mereka sudah melakukan asesmen.
Selain itu, PT PPI menunjuk sendiri Produsen Gula karena hal itu memang kewenangannya berdasarkan Pasal 5 Ayat (8) Perpres 71/2015.
Ari juga membantah anggapan hakim jika impor Gula Kristal Putih (GKP) lebih mempunyai nilai tambah daripada Gula Kristal Mentah (GKM) kepada masyarakat.
Karena Impor GKM untuk diolah menjadi GKP di dalam negeri juga telah memberikan manfaat nyata ditinjau dari aspek efisiensi anggaran dan penghematan devisa negara.
“Terbukti dalam persidangan kebijakan impor GKM telah menghasilkan penghematan devisa negara sebesar kurang lebih USD 150 juta,” terangnya.
Terkait dengan perkara ini, dalam pertimbangannya majelis seolah-olah menganggap Tom Lembong selaku Mendag diharuskan bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung atas kegiatan jual beli antara PT PPI dan 8 perusahaan gula.
Padahal, ini bukan merupakan kewenangan Mendag, tetapi tanggung jawab PT PPI selaku BUMN.
Kerugian Negara
Salah satu unsur yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah kerugian keuangan negara yang dikatakan hakim sekitar Rp194 miliar.
Angka ini berbeda dengan tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum yang menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 miliar.
Menurut Ari, angka Rp194 miliar juga tidak nyata dan pasti, karena hanya berdasarkan asumsi hitungan keuntungan yang seharusnya didapat PPI.
Selain itu, meski ada kerugian di PT PPI selaku BUMN, berdasarkan Pasal 4b UU BUMN, maka kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.











