KPK dan PPATK Telusuri Rekening Kasus Dugaan Korupsi Haji

Gedung Merah Putih KPK/fkn

KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pansus Angket Haji DPR juga menemukan adanya pelanggaran terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

KPK menegaskan akan bekerja transparan agar publik mengetahui perkembangan kasus ini. Dengan kerja sama PPATK, diharapkan penelusuran rekening bisa membuka fakta baru dan memperkuat persangkaan terhadap pihak yang terlibat.**