Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 4 September 2025, terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang menelan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021);
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020);
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan;
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Kelimanya diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan perangkat digital dengan modus manipulasi spesifikasi dan mark-up harga.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal-pasal administratif terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.[zul]











