JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata merupakan praktik lancung yang telah berlangsung lama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik ini diduga terjadi setidaknya sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan delapan aparatur sipil negara sebagai tersangka dan diduga telah mengumpulkan dana haram hingga Rp 53,7 miliar. Praktik ini memaksa perusahaan pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang agar izin kerja bagi tenaga asing mereka tidak terhambat.









