Meski menolak vonis tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sempat mempersiapkan diri untuk hukuman yang jauh lebih berat. Ia mengaku sempat berpikir akan dijatuhi vonis hingga puluhan tahun penjara. “Tadinya gue malah mikir (divonis) 30 tahun,” tambahnya. Oleh karena itu, putusan 4 tahun penjara, walau tidak diterima, masih dalam batas perkiraannya.
Syukur Tuduhan TPPU Tidak Terbukti
Di tengah kekecewaannya atas vonis pemerasan, Nikita menyatakan ada satu hal yang ia syukuri. Ia merasa lega karena dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dituduhkan kepadanya oleh jaksa, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. “Yang pasti TPPU-nya kan enggak terbukti, itu yang kita syukuri,” tegasnya. Dengan putusan ini, Nikita memastikan akan mengajukan banding, berharap hakim di pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang lebih bijaksana.[dit]











