Dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pada 2024, kuota tambahan justru dibagi rata 50%:50%. Pembagian yang menyimpang ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK menduga telah terjadi persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji dalam pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. Praktik pengalihan ini diduga memberikan keuntungan besar bagi agen travel yang terlibat. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana di balik penerbitan SK 130 Tahun 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.[dit]











