Momen Haru Imlek di Rutan KPK: Fasilitas Kunjungan bagi Tahanan

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Suasana hangat menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih pada perayaan Imlek 2026.

17 Februari 2026, pihak KPK memberikan kebijakan khusus yang mengizinkan keluarga tahanan untuk berkunjung dan merayakan momen hari raya bersama anggota keluarga mereka yang sedang menjalani masa penahanan, sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar manusia.

Kunjungan ini dibatasi selama dua jam dengan pengawasan ketat dari petugas rutan. Selain tatap muka, keluarga juga diperbolehkan membawa makanan khas hari raya untuk dinikmati bersama.

Juru Bicara KPK menekankan bahwa meskipun diberikan kebebasan terbatas, seluruh prosedur keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama selama proses kunjungan berlangsung.