Opini  

MA Amerika Batalkan Tarif Trump, Indonesia yang Sudah Teken Bagaimana?

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI (Dok. AI)

FAKTANASIONAL.NET, OPINI – Dunia dibuat ketar-ketir oleh Donald Trump. Salah satunya yang membuat dunia berguncang, tarif dagang. Jeritan dunia sepertinya didengar oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika, lalu membatalkan kebijakan tarif tersebut. Simak narasinya sambil membayangkan seruput Koptagul, wak!

Sebuah keputusan mengejutkan dunia. MA Amerika Serikat membatalkan fondasi tarif darurat Presiden Donald Trump.

Sementara Indonesia sudah lebih dulu meneken kesepakatan dagang itu. Pertanyaannya sederhana tapi bikin jantung deg-degan, kalau dasar hukumnya digeser, nasib tanda tangan kemarin bagaimana?

Kita rewind sedikit. Trump memakai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Undang-undang yang aslinya dipakai untuk membekukan aset musuh negara, untuk memukul tarif impor.

Baca Juga: Waduh, Ketua KPU pun Ikutan Nipu, Akhirnya Dipecat

Kanada dan Meksiko kena 25% (alasan: fentanyl), China 10–30%, dan hampir semua negara disiapkan tarif reciprocal yang levelnya bikin pengusaha migrain kolektif. Semua diberi label sakral, “darurat nasional.” Dalam versi blockbuster, kontainer impor tampak seperti pasukan asing yang harus ditahan di perbatasan.

Lalu 20 Februari 2026, palu hukum diketuk. Dengan suara 6-3, MA AS menyatakan IEEPA tidak bisa dipakai untuk menetapkan tarif. Ketua MA, John Roberts, menegaskan tarif adalah ranah Kongres, bukan aksi sepihak eksekutif.

Efeknya? Potensi refund hingga US$175 miliar untuk importir yang sudah membayar tarif tersebut. Wall Street bersorak kecil. Spreadsheet perusahaan berubah dari merah darah ke hijau toska.

Trump tidak tinggal diam. Ia menyebut putusan itu “deeply disappointing,” para hakim disebut “fools” dan “lapdogs,” bahkan dua hakim yang dulu ia tunjuk, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, ikut disindir. Namun drama belum usai.

Dalam hitungan jam, Trump mengaktifkan Section 122 Trade Act 1974, menetapkan tarif global 10% selama 150 hari. Katanya sementara. Kita tahu dalam politik, “sementara” bisa elastis seperti karet gelang.