FAKTANASIONAL.NET – Eskalasi protes dalam rangkaian demonstrasi “Seruan Aksi Kalbar Menggugat” memuncak pada Kamis (26/2/2026).
Setelah melakukan aksi bakar ban dan mengheningkan cipta di halaman kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, massa aksi akhirnya merangsek masuk dan menduduki Ruang Paripurna untuk menyampaikan mosi tidak percaya secara langsung kepada para wakil rakyat.
Massa yang membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap institusi kepolisian ini menuntut pertanggungjawaban atas kematian Arianto Tawakkal, yang diduga menjadi korban tindakan represif aparat.
Kritik Pedas Terhadap Reformasi Polri
Di dalam ruang sidang, Indah, salah satu orator aksi, menyampaikan orasi tajam yang menyoroti kegagalan reformasi di tubuh Polri.
Baca Juga: Pemprov Kalsel: Ketertiban Umum Bukan Hanya Tugas Aparat, Tapi Tanggung Jawab Bersama
Ia merujuk pada data dari berbagai lembaga HAM seperti Amnesty International dan KontraS yang menunjukkan tingginya angka kasus kekerasan aparat yang tidak terselesaikan.
“Kita tahu negara memiliki reformasi Polri, sampai 2029 reformasi seperti apa yang diinginkan oleh Polri? Kalau terus-terusan terjadi, tidak usah dibahas teman-teman kita yang meninggal di demonstrasi karena kita tahu kasus kekerasan HAM banyak sekali tidak pernah diselesaikan. Lihat di Amnesty, KontraS, berapa banyak kasus yang dilakukan oleh aparat institusi Polri yang tidak diselesaikan,” kritik Indah di hadapan forum.
Menolak Narasi “Oknum”
Indah juga mempertanyakan penggunaan istilah “oknum” yang dinilai massa hanya sebagai perisai untuk melindungi nama baik institusi saat terjadi pelanggaran fatal.
Menurutnya, pola kekerasan yang berulang menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pendidikan dan doktrin di kepolisian.











