Kasus Suap KPP Madya Jakut: Berkas Dua Penyuap Rampung, Segera Disidangkan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo/(live Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) memasuki fase penuntutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dua tersangka dari pihak pemberi suap telah lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3/2026).

Dua tersangka tersebut adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada) dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).

“Dengan telah dilaksanakannya tahap 2, maka kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga: Pakar Sebut Kasus Korupsi Nadiem Makarim Kategori White Collar Crime, Desak Percepatan Pemulihan Aset

Sesuai prosedur hukum, tim Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rekam Jejak OTT dan Barang Bukti Miliaran

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9-10 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut.

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita aset fantastis yang diduga terkait dengan tindak pidana suap tersebut. Total barang bukti yang disita mencapai kurang lebih Rp6,38 miliar, dengan rincian: