Pastikan lahan yang ditawarkan tidak dalam sengketa dan memiliki perizinan yang jelas. Ingat, keramahan tenaga pemasar tidak bisa menggantikan keabsahan dokumen di mata negara.
Mitos bahwa sertifikat bisa diurus setelah bangunan fisik selesai adalah jebakan yang sering memakan korban. Fakta di lapangan menunjukkan banyak konsumen merugi karena IMB atau pemecahan sertifikat induk belum tuntas saat akad.
Sebelum komitmen Investasi Properti, pastikan Anda melihat dokumen asli status tanah, baik itu HGB atau Hak Milik, yang bersih dari tanggungan pihak ketiga.[dit]







