Hukum  

Satresnarkoba Polres Jakbar Ringkus WNA Asal China, Sita berbagai macam Narkotika

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.

Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) hurud a KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana, Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 ttg Kesehatan

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian di 110.