Kedok Aplikasi Pembayaran, 4 WNA China Pelaku ‘Scamming’ Online Digulung Imigrasi Jakbar

Komplotan ini terancam dideportasi akibat menyalahgunakan izin tinggal untuk aksi penipuan./Dok. Ist

Disetir Bos di China, Ratusan Gadget Disita

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas Imigrasi mengamankan ruang operasi pelaku beserta tumpukan barang bukti elektronik, yang meliputi:

  • 4 buah paspor kebangsaan China milik para pelaku.

  • 2 buah paspor warga negara China tanpa pemilik.

  • 41 unit telepon genggam (smartphone).

  • 13 unit laptop.

  • 5 unit monitor komputer.

Ronald menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi kejahatan siber ini dikendalikan oleh seorang aktor intelektual dari luar negeri.

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald.

Terancam Deportasi dan Penangkalan

Akibat perbuatannya, keempat WNA China ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Mereka dibidik dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.

Pihak Imigrasi menegaskan akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tegas berupa pengusiran dari wilayah Indonesia (Deportasi) serta dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan.

Baca Juga: sRegistrasi Kartu SIM Biometrik: Langkah Baru Telkomsel Cegah Penipuan