Haidar Alwi Sodorkan 6 Konsep Ilmiah Perpanjangan Usia Pensiun Polri

Ir. HAIDAR ALWI.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pembahasan mengenai penyesuaian usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah revisi Undang-Undang Polri masuk dalam agenda pembahasan DPR RI dan pemerintah.

DPR RI mulai menggodok revisi UU Polri sejak 28 Mei 2024 dan pembahasannya kembali menguat pada Mei 2026. Pada 25 Mei 2026, pemerintah bersama DPR mulai membahas sejumlah substansi penting, termasuk usulan penyesuaian usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Pembahasan tersebut berlangsung di tengah meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, angka harapan hidup laki-laki Indonesia mencapai 70,32 tahun dan perempuan 74,21 tahun.

Pada saat yang sama, tantangan keamanan nasional berkembang semakin kompleks melalui kejahatan siber, kejahatan keuangan digital, perdagangan narkotika lintas negara, manipulasi informasi, propaganda digital, serta berbagai ancaman keamanan berbasis teknologi yang bergerak semakin cepat dan sulit diprediksi.

Perubahan karakter ancaman tersebut menuntut negara memiliki institusi keamanan yang tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga kaya pengalaman, matang dalam pengambilan keputusan, dan mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.

Dalam konteks itulah, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa pembahasan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun perlu dipahami sebagai bagian dari kebutuhan nasional untuk menjaga kualitas pengabdian, memperkuat stabilitas keamanan, dan meningkatkan kemampuan negara menghadapi tantangan masa depan.

Haidar Alwi juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk mendukung pembahasan tersebut secara objektif karena manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh institusi Polri, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Haidar Alwi, pembahasan usia pensiun Polri sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif mengenai batas usia pengabdian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu menjaga kualitas pengalaman, kompetensi, dan kemampuan institusional yang telah dibangun selama puluhan tahun demi kepentingan bangsa.

“Usia pensiun Polri tidak boleh dipahami hanya sebagai angka administratif. Yang sesungguhnya sedang dibahas adalah bagaimana negara menjaga kualitas pengabdian, pengalaman, dan kemampuan strategis yang masih dibutuhkan untuk melindungi masyarakat serta memperkuat masa depan bangsa,” tegas Haidar Alwi.

Untuk memahami mengapa usia pensiun 60 tahun dipandang penting, pembahasannya tidak cukup hanya melihat angka usia semata. Menurut Haidar Alwi, terdapat sejumlah konsep strategis yang dapat membantu masyarakat memahami hubungan antara pengalaman pengabdian, stabilitas nasional, dan kepentingan pembangunan Indonesia ke depan.

Enam Konsep Strategis Haidar Alwi tentang Perpanjangan Usia Pensiun Polri.

Konsep Pertama: Aset Strategis Negara.

Menurut Haidar Alwi, pengalaman para Bhayangkara harus dipandang sebagai Aset Strategis Negara. Pengalaman tersebut bukan sekadar riwayat masa kerja, melainkan akumulasi pengetahuan lapangan, kemampuan membaca ancaman, kecakapan mengelola konflik sosial, kematangan kepemimpinan, serta ketepatan pengambilan keputusan yang terbentuk melalui puluhan tahun pengabdian. Dalam era keamanan modern, kemampuan seperti itu merupakan kekuatan yang tidak dapat dibangun secara instan.

Konsep Kedua: Akumulasi Pengalaman Kebangsaan

Meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia menghadirkan akumulasi pengalaman yang semakin besar dalam kehidupan berbangsa. Negara memiliki lebih banyak sumber daya manusia yang tetap sehat, aktif, dan produktif pada usia yang lebih matang. Karena itu, pengalaman yang masih produktif perlu dipandang sebagai modal pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat institusi negara.

Konsep Ketiga: Kesinambungan Pengabdian Nasional

Menurut Haidar Alwi, kualitas sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan merekrut generasi baru, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga kesinambungan kapasitas institusional. Pengalaman, pengetahuan, dan kepemimpinan yang telah terbentuk harus dapat diwariskan secara sistematis kepada generasi berikutnya agar kualitas pelayanan dan kemampuan institusi tetap terjaga.

Konsep Keempat: Kewajaran Pengabdian Nasional

Haidar Alwi menilai bahwa usia pensiun 60 tahun bagi anggota Polri merupakan bentuk kewajaran dalam sistem pengabdian negara modern. Penyesuaian tersebut lahir dari meningkatnya usia harapan hidup, membaiknya kualitas kesehatan masyarakat, serta semakin kompleksnya tantangan keamanan yang membutuhkan kematangan pengalaman. Karena itu, usia 60 tahun tidak perlu dipandang sebagai keistimewaan institusional, melainkan sebagai bentuk kewajaran pengabdian nasional yang rasional dan proporsional.