-
Sektor Nonmigas: Eksportir wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
-
Sektor Migas: Eksportir wajib menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen dari dana hasil ekspor mereka dengan masa simpan minimal 3 bulan.
Seluruh proses penempatan dana tersebut diwajibkan melalui bank BUMN yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Selain itu, demi efektivitas pengelolaan likuiditas valuta asing di dalam negeri, batas maksimal konversi dari valas ke mata uang rupiah ditetapkan sebesar 50 persen.
Tawarkan Stimulus Pajak Hingga 0 Persen
Guna mengimbangi ketatnya aturan penempatan dana tersebut, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal berupa insentif pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Para pelaku usaha berkesempatan menikmati tarif PPh yang sangat kompetitif hingga menyentuh angka 0 persen. Besaran potongan pajak ini akan disesuaikan secara berjenjang berdasarkan lamanya jangka waktu komitmen eksportir dalam memarkir dana mereka di perbankan dalam negeri.
Langkah ini dinilai memberikan daya tarik investasi yang lebih tinggi dibandingkan instrumen keuangan konvensional lainnya.
Pemerintah optimistis bahwa perpaduan antara sanksi kepatuhan dan insentif fiskal ini akan melahirkan kepastian regulasi yang sehat bagi iklim investasi jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi para eksportir yang sudah terikat kontrak dalam perjanjian bilateral maupun kesepakatan dagang internasional khusus dengan Indonesia, sehingga arus perdagangan ekspor-impor dipastikan akan tetap berjalan lancar.
Baca Juga: Gebrakan Dekranasda di HUT ke-69 Kalteng: Wastra Festival Sukses Pukau Publik!











