Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar kuat, mengingat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum telah berlangsung dalam kurun waktu panjang.
“Kalau benar terjadi pelanggaran hukum selama bertahun-tahun, maka harus dihitung berapa besar keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam tersebut. Tidak adil jika hanya berhenti pada kasus IUP dan korupsi, TPPU harus dikejar,” tegasnya.
Rizal yang juga merupakan pengacara senior menjelaskan, penelusuran TPPU penting untuk mengungkap ke mana saja aliran dana hasil kejahatan tersebut mengalir, termasuk kemungkinan disamarkan melalui pihak lain, disimpan dalam sistem perbankan, atau dialihkan ke perusahaan tertentu.
Baca Juga: Usai Aseng, Kejagung Tetapkan 4 Kroninya sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar
Ia juga menekankan pentingnya penyitaan aset sebagai bagian dari proses hukum.
“Penyidik harus menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Namun, para tersangka juga memiliki hak untuk melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Ini penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera agar tidak ada lagi praktik serupa di sektor pertambangan dan korupsi di Kalimantan Barat.”
“Kekayaan alam bukan warisan untuk dieksploitasi segelintir pihak, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Dengan penyitaan dokumen, penggeledahan, serta pemeriksaan sejumlah pihak, arah penyidikan kini dinilai semakin terang menuju pengembangan TPPU. Publik menunggu, apakah Kejaksaan Agung berani melangkah lebih jauh, membekukan aset, menelusuri transaksi, dan menyeret seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan ini ke hadapan hukum.
Kasus ini bukan lagi sekadar soal tambang ilegal. Ini tentang bagaimana kekayaan alam diduga diubah menjadi kemewahan segelintir orang, sementara kerusakan dan kerugian ditanggung masyarakat luas.
(Tim)











