Polda Kalbar Ditantang SP3-kan Kasus BP2TD

Ilustrasi - Desakan publik menguat agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di daerah. (Dok. Ist)

Sorotan ini menguat seiring dugaan keterkaitan antara kasus BP2TD tahun anggaran 2016 dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, yakni ruas Sekabuk–Sei Sederam senilai Rp51,5 miliar dan Sebukit Rama–Sei Deram senilai Rp23,5 miliar tahun anggaran 2015–2016. Proyek jalan tersebut saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Belum Sertijab, Ada Apa?

Sejumlah pihak menilai, kedua perkara tersebut memiliki irisan, termasuk dugaan aliran dana yang disebut-sebut sempat berkelindan dalam rekening pihak-pihak tertentu. Pada saat proyek-proyek itu berlangsung, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Ketua DPW Purbaya Kalbar, Rizal Karyansyah, S.H., menegaskan bahwa fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Fakta yang terungkap di persidangan dan termuat dalam putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan, untuk menguji apakah ada keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam putusan tersebut,” ujar Rizal.

Menurut dia, kepastian hukum menjadi hal yang mutlak. Penanganan perkara yang berlarut-larut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian, bahkan menyandera secara psikologis pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses hukum.

“Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan keterkaitan, maka jangan ragu untuk menerbitkan SP3. Namun sebaliknya, jika ditemukan bukti yang cukup, maka harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan dibawa ke pengadilan,” katanya.

Rizal juga menilai, keterkaitan antara proyek BP2TD dan proyek jalan di bawah Dinas PUPR Mempawah memperkuat alasan perlunya penanganan terpusat oleh KPK. Apalagi, dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Mempawah, sementara dua nama lainnya belum diumumkan ke publik.

“Penanganan oleh KPK akan memberikan jaminan independensi dan transparansi, sehingga publik mendapatkan kepastian hukum dan tidak terus bertanya-tanya,” ujar dia.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto serta Kabid Humas Polda Kalbar terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan sikap aparat penegak hukum, baik Polda Kalbar maupun KPK, dalam menuntaskan perkara yang telah lama bergulir tersebut.

(TIM)