Modus operandinya terbilang rapi namun memeras; HPW mengancam akan menghambat proses penerbitan perizinan jika pengusaha menolak menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Praktik kotor yang diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2023 hingga 2025 ini disinyalir telah merugikan para pemohon izin hingga menyentuh angka yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Tindakan aparat penegak hukum terbukti tidak main-main. Anggara Suryanagara lebih lanjut menjelaskan bahwa operasi penggeledahan telah sukses dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kantor Dinas ESDM Kalsel serta dua kediaman pribadi milik tersangka di kawasan Banjarbaru. Dari operasi intensif tersebut, jaksa berhasil mengamankan setumpuk dokumen penting beserta aset kendaraan dan perhiasan, yang nilainya saat ini masih dalam tahap inventarisasi menyeluruh.
Puncak dari rangkaian penyidikan panjang ini adalah penangkapan HPW secara langsung di ruang kerjanya pada tanggal 8 Juni 2026, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam penuh untuk menentukan status penahanan selanjutnya. Atas perbuatan lancungnya, oknum PNS tersebut secara resmi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]










