FAKTANASIONAL.NET – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan kesiapannya menghadiri persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan ijazah palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.
Jokowi menekankan bahwa proses hukum harus dihormati dan seluruh pihak sebaiknya menunggu pembuktian di pengadilan.
Saat ditemui wartawan di kediamannya, Jokowi memastikan akan membawa dan menunjukkan ijazah asli apabila diperlukan dalam persidangan.
Namun, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini masih berada di tangan penyidik sebagai barang bukti.
Menurut Jokowi, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menentukan kebenaran atas berbagai tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik.











