Baca Juga: Aparat Gabungan Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp16 Miliar di Kalbar
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terhadap pergerakan kapal KM Eden Mas yang mengangkut 268 kontainer dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam dokumen manifes tercatat bahwa muatan kapal tersebut didaftarkan sebagai mi instan, kargo umum, dan barang pindahan.
Petugas kemudian melakukan analisis risiko, pemindaian Sinar-X, dan pemeriksaan fisik secara langsung untuk memastikan isi muatan.
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya praktik keliru pemberitahuan jenis barang atau misdeclaration untuk menutupi puluhan kontainer pakaian bekas larangan impor.
Tim gabungan Bea Cukai selanjutnya melakukan pengembangan kasus pada 19 hingga 21 Juni 2026 melalui penggerebekan dua gudang penyimpanan di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari kedua lokasi penggerebekan tersebut aparat menyita tambahan 2.060 ball pakaian bekas impor ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp16,48 miliar.
Meskipun barang bukti berskala besar telah diamankan, aparat penegak hukum belum berhasil mengungkap identitas pemilik asli dari 43 kontainer barang selundupan tersebut.
Misteri kepemilikan puluhan kontainer tanpa tuan ini menjadi sorotan publik yang menanti aparat mengungkap aktor besar di balik jaringan penyelundupan perairan Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Burhanudin menyatakan kesiapan institusinya untuk mengawal tuntas kasus tindak pidana kepabeanan ini.
“Kami menegaskan komitmen untuk mendukung pengusutan kasus hingga tuntas guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini,” kata Burhanudin.
Pihak Bea Cukai saat ini juga memastikan proses penyelidikan lanjutan terus berjalan untuk membongkar identitas dalang utama penyelundupan pakaian bekas impor ilegal tersebut.
(RN)











