Dugaan Modus Pernikahan Dini, Oknum Pengasuh Ponpes Dilaporkan atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kuasa hukum korban yakni Nurhayati. (Dok. Reni/Faktanasional)

Kuasa hukum korban, Nurhayati, S.H., mengatakan penanganan perkara ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Laporan diajukan pada 2025 dan Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada 2026.

“Alhamdulillah LP sudah terbit. Sejak awal saya mengawal perkara ini dan dua kali mengirim surat agar proses penyidikan segera ditindaklanjuti,” kata Nurhayati.

Menurutnya, pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena korban dan keluarga diduga mengalami intimidasi dari pihak terlapor.

“Korban dan keluarganya sempat didatangi dan dibujuk agar mencabut laporan. Karena itu, LPSK Pusat turun langsung ke Pontianak untuk memberikan pendampingan,” ujarnya.

Nurhayati menambahkan, LPSK telah memberikan pendampingan hukum serta layanan pemulihan psikologis kepada korban. Selain meminta keterangan ibu korban dan berkoordinasi dengan kuasa hukum, LPSK juga memfasilitasi pemeriksaan psikologi terhadap korban.

Ia menjelaskan, modus yang diduga digunakan terlapor adalah memanfaatkan janji pernikahan dan iming-iming kesejahteraan kepada keluarga korban.

“Orang tua korban dijanjikan umrah, rumah, dan kehidupan yang lebih baik. Karena percaya dengan janji tersebut, keluarga menganggap pernikahan itu sah. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, Pengadilan Agama menyatakan pernikahan tersebut tidak sah,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Nurhayati menyebut dugaan tindak pidana terjadi di rumah korban di wilayah Pontianak Timur, sedangkan terlapor berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, Nurhayati mengaku saat ini baru mendampingi satu korban. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, diduga terdapat korban lain selain kliennya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi faktakalbar.id pada Senin (29/6/2026), Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Ya, masih berproses terhadap kasus tersebut. Nanti jika sudah lengkap penyelidikannya akan kami lakukan press release. Mohon maaf, karena proses ini masih berjalan agar tidak mengganggu penyidikan, jadi harus lengkap dahulu,” ujar Kapolresta melalui pesan WhatsApp.

(Reni)