“Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Kemudian, ajudan dari Raja Juli Antoni mengembalikan amplop tersebut di Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT.
Raja Juli Antoni juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” ujarnya.
Semula KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah atau sekda. Namun, saat OTT dilaksanakan, tim KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan HPT.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK pada Rabu (1/7/2026).
Dalam kasus jual beli jabatan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC. (adm)
