Hukum  

Untuk Apa Pasukan TNI Berjaga di Rumah Jampidsus? Hari SDR: Umumkan Dasar dan Ancamannya, Atau Tarik Pasukan ke Barak!

Ketiga, rangkaian penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri.

Hari memberi penekanan tegas tentang apa yang terjadi pada malam yang sama. Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri menyita sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor — berupa 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta uang tunai — dan sekitar Rp67 miliar lagi dari kafe de’Clan dan money changer di Cipete.

Semuanya bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Ketika temuan sebesar ini muncul, berlindung di balik pasukan justru menebalkan kecurigaan publik, bukan menghapusnya. Di sinilah kalimat Hari, “kalau bersih kenapa harus risih”, menemukan bobotnya: bukan sebagai hinaan, melainkan sebagai ujian sederhana. Pihak yang bersih bersedia diperiksa; pihak yang gelisah cenderung menghindar.

Keempat, soal posisi Presiden.

Kepolisian menyebut rangkaian penggeledahan ini sebagai atensi langsung Presiden Prabowo. Pada saat yang sama, TNI yang tunduk pada Presiden berjaga di rumah pejabat yang namanya beredar dalam pusaran perkara itu.

Artinya, satu lembaga negara sedang menyidik, sementara lembaga negara lain berjaga — di alamat yang sama. Situasi ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Presiden sebagai pemegang komando tertinggi justru wajib memperjelas: negara sedang melindungi jaksa, atau sedang mengusut sebuah perkara? Keduanya tidak bisa ditampilkan bersamaan tanpa merusak kepercayaan publik.

Maka tuntutannya sederhana dan tegas, yaitu umumkan dasar hukum dan ancaman yang menjadi alasan pengerahan itu, atau tarik pasukan. Selesaikan setiap persoalan hukum melalui pengadilan, secara terbuka, sebagaimana ditegaskan Hari sendiri: “Kalau kita hormati hukum, ya ikuti prosedur hukum, itu kan ada di pengadilan.”

Satu catatan yang tidak boleh dilupakan: kepolisian sampai kini belum mengumumkan pemilik rumah di Sentul, dan Febrie belum berstatus tersangka.

Semua nama dalam perkara ini tetap dilindungi asas praduga tak bersalah. Justru karena itu, jalan keluarnya bukan menutup diri di balik pasukan, melainkan membuka perkara di ruang sidang. Sebab kredibilitas penegak hukum tidak diukur dari seberapa ketat ia dijaga, melainkan dari seberapa berani ia diperiksa.