“Lucu dan kacau, kasusnya sama, barang buktinya sama, tapi statusnya ganda. Satu sebagai saksi satu lagi sebagai tersangka,” katanya.
Rizal menilai, dari kebijakan diambil, sepertinya terdapat upaya dari Kejagung untuk melakukan peninjauan kembali (review) terhadap proses penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terhadap mantan Jampidsus Febri .
“Dalam konteks ini, Kejakgung sepertinya ingin mulai dari nol. Ini terlihat dari Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejagung dan status sebagai saksi yang disematkan kepada Febri,” katanya.
Dari keputusan yang diambil tersebut, lanjut Rizal, Kejagung sepertinya ingin melakukan pemeriksaan awal dengan mempelajari keterkaitan para pihak termasuk Febri, terkait hubungan mereka dengan temuan sejumlah uang dan barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan dan penyitaan oleh Kortas Tipikor Polri.
Artinya, terang Rizal, Kejakgung akan mendalami hubungan hukum antara para saksi—yang nantinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka—serta menggelar perkara (gelar perkara internal) untuk menilai apakah telah terpenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, khususnya adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, hasil gelar perkara yang dilakukan Kejagung dapat mengarah pada dua kemungkinan. Pertama, direkomendasikan bahwa alat bukti belum cukup sehingga penetapan tersangka tidak dapat dilakukan atau dipertahankan.
“Kedua, disimpulkan bahwa alat bukti telah memenuhi syarat sehingga penetapan tersangka dapat dilanjutkan. Jika kesimpulan ini yang dihasilkan,” ujar Rizal
Apabila pada akhirnya tidak ditemukan bukti yang cukup, maka terdapat kemungkinan perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Di sisi lain, muncul persepsi di sebagian publik bahwa penanganan perkara ini berada di persimpangan, apakah akan berujung pada penghentian penyidikan (SP3) atau bahkan deponering demi kepentingan umum, apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi,” ungkap Rizal.
Terlepas dari itu, dia perkara ini dinilai oleh sebagian kalangan memiliki nuansa politik yang cukup kuat di samping aspek hukumnya. Persepsi tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai arah penyelesaiannya.
Apabila nantinya diterbitkan SP3, atau apabila tersangka mengajukan praperadilan dan pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan tidak sah menurut hukum, maka konsekuensi hukumnya adalah status tersangka dapat gugur.
“Selain itu, barang-barang yang disita pada prinsipnya harus dikembalikan kepada pihak yang paling berhak atau kepada pihak yang menguasainya pada saat dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rizal.[tim]











