“Ada yang bisa melakukan itu contohnya Walikota Pekanbaru di tahun sebelumnya PAD mereka Rp800 miliar, dengan mempermudah pembayaran pajak dan retribusi sistemnya dia permudah dan melakukan sosialisasi, itu bisa mendapatkan PAD Rp1,2 triliun, dapat tambahan Rp400 miliar. Otomatis dia akan lebih mudah untuk untuk membayar pegawai maupun buat program-program lain,” ujarnya.
Tito menambahkan, dukungan tambahan dari anggaran pusat hanya akan dipertimbangkan jika pemerintah daerah terbukti telah melakukan efisiensi maksimal dan mengoptimalkan potensi PAD, namun tetap menghadapi kendala finansial.
Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait percepatan penyaluran hak daerah yang masih tertunda.
“Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari dari pemerintah pusat misalnya DBH, Dana Bagi Hasil yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan ya kita kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya,” katanya.
Baca Juga: Dana Mengendap Pemda 2026 Diprediksi Susut Tajam, Kemendagri Ungkap Fakta Mengejutkan!











