“Barang-barang dibawa yang ditemukan oleh tim preventif strike barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat, tertera Pasal 9 barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi,” tutur Budi.
Meski telah diamankan, polisi masih mendalami motif serta latar belakang ke-65 orang tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan keterkaitan mereka dengan massa yang mengikuti demonstrasi.
“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” ucap Budi.
Sebelumnya, Menko Polkam Djamari Chaniago membenarkan adanya sejumlah orang yang diamankan untuk diperiksa sejak malam sebelum aksi. Hal itu disampaikannya setelah mengikuti jalan sehat bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi di GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
“Kapolda menyampaikan kepada saya dari sejak tadi malam itu dilakukan bahwa ada beberapa orang yang sudah kita periksa, yang kita tahan untuk sementara untuk itu,” kata Djamari kepada wartawan.[dit]











