INDUSTRI rokok legal sedang berhadapan dengan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghitung laba dan rugi perusahaan.
Di satu sisi, negara menarik cukai, PPN, dan pajak rokok dalam jumlah besar.
Sedangkan produk ilegal justru dapat beredar dengan harga jauh lebih murah karena tidak menanggung beban pungutan yang sama.
Persoalannya kemudian menjadi lebih besar dari sekadar keluhan sebuah perusahaan.
Ketika pelaku usaha yang patuh terhadap aturan harus menjual produk dengan harga tinggi, sementara pelaku ilegal mampu menawarkan harga murah, apakah negara masih menciptakan persaingan yang adil?
Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, mengungkap beratnya beban yang ditanggung produsen rokok legal.
Dalam ilustrasinya, satu bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 tidak sepenuhnya menjadi pendapatan perusahaan.
Sekitar Rp19.000 dari harga tersebut masuk kepada negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok.
Perusahaan hanya menyisakan sekitar Rp7.000 per bungkus.
Itu pun belum dapat disebut sebagai keuntungan karena masih harus digunakan untuk membeli bahan baku, membiayai proses produksi, distribusi, hingga membayar gaji karyawan.
Angka tersebut memperlihatkan betapa panjangnya rantai biaya yang harus ditanggung industri legal.
Masalahnya, pesaing ilegal tidak berada di posisi yang sama.
Ketika Kepatuhan Justru Membuat Harga Semakin Berat
Produsen rokok ilegal dapat menjual produknya sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan produk legal yang telah dibebani berbagai pungutan.
Bagi konsumen, selisih harga bukan perkara sepele.
Ketika daya beli tertekan dan kebutuhan sehari-hari semakin banyak, harga menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam memilih produk.
Konsumen tidak selalu mempertimbangkan apakah sebuah produk diproduksi oleh perusahaan yang patuh membayar cukai atau tidak.
Mereka melihat angka yang harus dibayar di kasir.
Di situlah rokok ilegal memperoleh keunggulan.
Perusahaan legal harus memenuhi kewajiban negara, sementara produk ilegal memperoleh ruang kompetitif dari ketidakpatuhan.
Kalau kondisi seperti ini berlangsung terus-menerus, pasar berpotensi memberikan penghargaan kepada pihak yang justru menghindari aturan.
Itulah persoalan yang seharusnya membuat pemerintah tidak cukup hanya melihat penerimaan cukai.
Penerimaan memang penting. Cukai merupakan instrumen fiskal sekaligus instrumen pengendalian konsumsi tembakau.
Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap produk ilegal.
Jangan sampai negara begitu tegas ketika menarik pungutan, tetapi tidak sebanding ketegasannya ketika memberantas produk yang tidak membayar pungutan tersebut.
Tekanan industri legal terlihat dari volume penjualan Gudang Garam yang turun 13,6 persen pada semester I 2026.
Penurunan tersebut tentu tidak dapat secara otomatis disebabkan oleh peredaran rokok ilegal karena kinerja penjualan dipengaruhi berbagai faktor.
Namun, angka itu tetap menjadi sinyal yang layak diperhatikan ketika dibaca bersama perubahan perilaku konsumen dan tekanan harga.
Konsumen bahkan mulai bergeser ke Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang memiliki beban cukai lebih rendah, sekitar Rp6.837 per bungkus.
Pangsa SKT meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa harga memiliki pengaruh kuat terhadap perilaku pasar.











