Pimpinan MPR Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Agama di Semua Jenjang Sesuai Putusan MK

Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid/fraksi pks.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah memastikan pendidikan agama diberikan kepada anak didik di semua jenjang pendidikan.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemberian pendidikan agama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Dalam siaran persnya, HNW menyoroti dua kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Ia mengingatkan agar keduanya melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan putusan MK secara utuh dan konsekuen, terutama terkait kewajiban pendidikan agama.

“Saya sangat mengapresiasi Mendikdasmen yang telah secara langsung dan tegas mendukung putusan MK itu. Maka, semestinya Menristekdikti Saintek juga mengambil sikap yang sama dan menjalankan putusan MK yang final dan mengikat secara utuh dan konsekuen,” ujar HNW.

HNW mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung, Dr. Agus Syihabuddin. Informasi tersebut menyebutkan bahwa beberapa perguruan tinggi di Bandung tidak melaksanakan kewajiban pendidikan agama secara utuh dan komprehensif.

Ia menyoroti rencana Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan mengganti pendidikan agama tatap muka dengan video dan kuliah umum satu kali saja, serta penghapusan mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu kampus swasta di Bandung.