JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa mengajukan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang menjadi pemohon.
Pernyataan ini disampaikan Setyo di sela pemutaran perdana film antikorupsi “Stranas PK: Nyanyi Sunyi dalam Rantang” di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurut Setyo, pengajuan judicial review adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem hukum Indonesia. “Saya kira itu proses, silakan saja. Judicial review adalah hak warga negara,” ujarnya.
Dengan demikian, KPK menghormati jalur hukum yang ditempuh oleh para pemohon dan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan MK.
Gugatan formil UU BUMN diajukan oleh Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang menilai proses pengesahan undang-undang tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Mereka berargumen bahwa warga negara tidak mendapatkan akses mudah terhadap naskah akademik maupun draf RUU, sehingga hak konstitusional mereka atas informasi publik terabaikan.







