Pemasangan Plang Penyitaan 8 Aset Mewah di Surabaya oleh KPK

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas dengan memasang plang tanda penyitaan terhadap delapan bidang tanah dan bangunan di Surabaya pekan ini.

Nilai total aset tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun, bagian dari barang bukti dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, delapan bidang aset ini meliputi tiga rumah di kompleks perumahan mewah dengan estimasi nilai mencapai Rp500 miliar, serta lima bidang tanah komersial.

Pemasangan plang merupakan langkah awal mengeksekusi aset demi pemulihan kerugian negara yang diestimasi hampir Rp893,16 miliar.

Rincian 8 Bidang Aset Tersita

Tiga rumah mewah di kawasan elit Surabaya (nilai sekitar Rp500 miliar)

Dua kavling di pusat bisnis kota

Tiga bidang tanah strategis dekat pelabuhan dan kawasan industri