Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan! Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, DPR Jangan Banyak Alasan!

Sumber Foto: Instagram Purwanto.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.” — Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI

LEBIH dari 90 persen uang negara yang dikorupsi tidak kembali. Makanya Wapres Gibran dorong RUU Perampasan Aset segera dibahas lalu disahkan oleh DPR. Tapi RUU Perampasan Aset ini sudah diwacanakan sejak tahun 2012, sudah 14 tahun lamanya. Macetnya dimana? Di DPR.

Jadi ramai kembali gara-gara Gibran mengangkat isu pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini lewat tayangan videonya di kanal GibranTV pada 13 Februari 2026. Koruptor harus dimiskinkan, begitu ujar pamungkasnya. Sebelumnya ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang faktanya sudah kronis dan akut ini.

Bukan hanya sekedar ucapan saja, tapi sudah dikerjakan. Mafia migas dibongkar dan masuk proses pengadilan. Korupsi di Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, BUMN, Kementerian, pemerintahan daerah, dan masih banyak lagi yang sudah dibongkar dan yang sedang dimata-matai KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Segala upaya ini harus kita dukung penuh, sambil upaya-upaya pembersihan di internal KPK, Kejaksaan dan Kepolisian terus digencarkan.

Ekonomi hitam di Indonesia yang kabarnya perputarannya mencapai sekitar 35 persen (bahkan ada yang bilang sampai 40 persen) dibanding PDB. “Shadow-economy” ini bakal terus dijaring agar bisa masuk dalam statistik negara, dibuat jadi transparan dan legal. Jalannya menuju kesana memang terjal dan licin, tapi toh harus dilakukan. Karena tanpa pembersihan Ekonomi Hitam (shadow economy) ini Indonesia tidak bakal pernah bisa jadi negara maju di tahun 2045 nanti.

Dalam konstelasi “shadow economy” ini tidak ada kepastian hukum, yang berlaku hukum rimba, siapa kuat dan licik dia yang meraup keuntungan. Playing-field yang tidak adil (a-simetris) seperti ini ternyata menutup semangat inovasi dan terobosan-terobosan yang kreatif. Kongkalikong dan “rent seeking” adalah praktek yang dianggap wajar, sedangkan etika bisnis dan transparansi dianggap suatu kenaifan.

Harus transparan! Apanya yang harus transparan? Sebagai Langkah awal adalah transparasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Transaksi Uang Kartal. Mengapa sampai sekarang belum disahkan? Boro-boro mau disahkan, lah dibahas saja belum kok. Jadi pertanyaannya, mengapa sampai sekarang belum dibahas oleh DPR? Semua prosesnya gelap, mungkin sengaja dikaburkan, oleh siapa? Oleh institusi parlemen yang disokong kekuatan parpol dibelakangnya!

Padahal sudah lama Surat Presiden (Supres) dari Presiden Joko Widodo perihal permintaan agar RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ini telah dikirim ke DPR untuk dibahas, tepatnya tanggal 4 Mei 2023. Namun dengan berbagai alasan (yang tidak penah jelas mengapa) pembahasan RUU Perampasan Aset ini belum juga dilakukan oleh DPR.

Akhirnya hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu tidak pernah dilakukan. Lalu kita mesti kembali ke pertanyaan semula, mengapa sampai sekarang belum dibahas DPR?

Ada apa dengan DPR? Presiden ketujuh Joko Widodo sudah menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset, KPK pun sudah menyatakan secara terbuka perlunya RUU Perampasan Aset ini segera disahkan. Tapi DPR – dengan segala macam alasan – terus menunda-nunda (selama bertahun-tahun) bahkan untuk hanya membahasnya saja di Badan Legislatif atau di Komisi 3, sebelum nantinya mengesahkannya.

Untuk memahami keadaan DPR, coba kita lihat susunan anggota DPR periode 2019-2024 yang lalu, dan susunan anggota DPR 2024-2029 yang sekarang, terdiri dari parpol apa saja.

DPR periode 2019-2024 susunannya sebagai berikut, total ada 575 kursi dan 9 parpol: PDI Perjuangan 128 kursi (22,26%), Golkar 85 kursi (14,78%), Gerindra 78 kursi (13,57%), Nasdem 59 kursi (10,26%), PKB 58 kursi (10,09%), Demokrat 54 kursi (9,39%), PKS 50 kursi (8,70%), PAN 44 kursi (7,65%), PPP 19 kursi (3,30%). Kesembilan parpol ini terbukti gagal menggolkan RUU Perampasan Aset dan RUU Transaksi Uang Kartal dalam periode masa jabatannya.

Kemudian DPR periode 2024-2029 yang sekarang ini, terdiri dari 8 parpol untuk mengisi 580 kursi, komposisinya sebagai berikut: PDI Perjuangan 110 kursi (18,97%), Golkar 102 kursi (17,59%), Gerindra 86 kursi (14,83%), Nasdem 69 kursi (11,90%), PKB 68 kursi (11,72%), PKS 53 kursi (9,14%), PAN 48 kursi (8,28%), Demokrat 44 kursi (7,59%). Sudah setahun lebih DPR yang sekarang berkiprah, belum juga ada tanda-tanda untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ada dinamika naik-turun perolehan kursi. Parpol yang mengalami penurunan adalah: PDI Perjuangan dari 128 kursi (22,26%) jadi 110 kursi (18,97%), kehilangan 18 kursi. Dan Partai Demokrat dari 54 kursi (9,39%) menjadi 44 kursi (7,59%) atau kehilangan 10 kursi. Sedangkan PPP yang semula punya 19 kursi (3,30%) kehilangan posisi karena tidak lolos “parliamentary threshold” yang 4 persen itu.

Sedangkan Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS dan PAN mengalami kenaikan. Beberapa pengamat mengatakan bahwa Gerindra, Nasdem dan PKB bisa naik akibat kecipratan “coat-tail effect” lantaran kader atau usungannya ikut berkompetisi di pilpres. Golkar, PKS dan PAN bisa bermain cantik di Koalisi Indonesia Maju sehingga berhasil memperoleh keuntungan elektoral. Tapi apakah mereka punya minat untuk membahas RUU Perampasan Aset ini? Zero, alias nol besar, tak ada minat sama sekali.

Parpol peserta pemilu 2024 yang belum tembus “parliamentary threshold” 4 persen adalah (10 parpol dari total 18 parpol): PPP (3,87%), PSI (2,80%), Perindo (1,29%), Gelora (0,84%), Hanura (0,72%), Buruh (0,64%), Ummat (0,42%), PBB (0,32%), (0,27%), PKN (0,21%).

Diantara parpol yang tidak lolos “parliamentary threshold” ini hanya PSI yang mengalami kenaikan dibanding pemilu sebelumnya, dari 1,8% di pemilu 2019 menjadi 2,8% di pemilu 2024. Parpol lainnya mengalami penurunan, kecuali parpol pendatang baru yang baru saat itu ikut pemilu.

Dari semua partai politik peserta pemilu yang tercatat nyaring menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Transaksi Uang Kartal hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang konsisten menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Tapi sayang parpol ini belum lolos “parliamentary threshold” yang 4 persen itu, walau sebenarnya parpol ini mengalami kenaikan elektoral dari 1,8 persen ke 2,8 persen.

Ada beberapa lembaga survey yang memprediksi PSI bakal masuk Senayan di pemilu 2029 nanti. Selain faktor Jokowi (Jokowi-effect) dan pembenahan infrastruktur partai yang sangat massif dilakukan oleh seluruh komponen partai di seluruh provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, bahkan sampai ke level RW dan RT.