Skandal Aliran Dana Rp2,8 Miliar: Mantan Kapolres Bima Kota Terpecat

Skandal Aliran Dana Rp2,8 Miliar: Mantan Kapolres Bima Kota Terpecat/(instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus memalukan kembali mencoreng institusi Polri setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap aliran dana haram senilai Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Uang tersebut diketahui berasal dari bandar narkoba jaringan “Koh Erwin” yang disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba, AKP Malaungi, dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, dilansir pada 21 Februari 2026.

Aliran dana fantastis ini diserahkan dalam tiga tahap dengan cara yang sangat konvensional namun mencolok. Tahap pertama sebesar Rp1,4 miliar diserahkan menggunakan koper, disusul Rp450 juta di dalam paper bag, dan terakhir Rp1 miliar yang dikemas dalam kardus bekas minuman bir.

Sebagian dana diberikan secara tunai untuk kemudian disetor ke bank, sementara sisanya dikirim melalui rekening pihak ketiga guna menyamarkan jejak.