Kedaulatan Digital Terancam: Perjanjian Dagang RI-AS “Kunci” Tangan Pemerintah Lindungi Media Lokal

Ilustrasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang menjadi sorotan AMSI pasca munculnya ketentuan baru terkait kompensasi konten berita."
Ilustrasi - kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang menjadi sorotan AMSI pasca munculnya ketentuan baru terkait kompensasi konten berita. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Di tengah ambisi besar pemerintah melakukan lompatan teknologi, sebuah awan mendung menggelayuti industri pers nasional.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas klausul terbaru dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Pasalnya, ketentuan tersebut melarang Pemerintah Indonesia mewajibkan platform digital raksasa asal AS (seperti Google atau Meta) untuk membayar kompensasi atau lisensi atas konten berita dari perusahaan pers nasional.

Klausul ini dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya. Padahal, Indonesia baru saja memulai babak baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Perpres tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan (level playing field) melalui mekanisme bagi hasil dan lisensi berbayar.

AMSI menilai larangan ini akan memperlebar jurang ketimpangan ekonomi. Selama ini, media lokal sudah babak belur menghadapi perubahan algoritma dan migrasi pendapatan iklan ke perusahaan teknologi global.

Baca Juga: Efisiensi vs Integritas: Dilema Jurnalis Indonesia di Tengah Ledakan Adopsi AI

“Aturan tersebut melarang pemerintah untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional atas pemanfaatan konten berita,” tulis pernyataan resmi AMSI.

Ironisnya, pembatasan ini muncul di saat teknologi Artificial Intelligence (AI) sedang sangat haus akan data.

Platform AI global membutuhkan data valid dan jurnalisme investigasi yang kredibel untuk melatih model bahasa mereka (Large Language Models).

AMSI menekankan bahwa meski terikat perjanjian dagang, platform global sebenarnya tetap membutuhkan media massa.

Karena itu, hubungan ini seharusnya didasarkan pada kompensasi yang adil, bukan pemaksaan melalui regulasi internasional yang timpang.

Sebagai pilar demokrasi, keberlanjutan industri pers domestik kini bergantung pada keteguhan sikap pemerintah di meja perundingan.

AMSI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tetap konsisten menjaga kedaulatan informasi nasional.