FAKTANASIONAL.NET – Pasca penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK bergerak cepat melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3).
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum dan memenuhi bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji.
Kasus ini berfokus pada ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang seharusnya dialokasikan mayoritas untuk haji reguler.











