FAKTANASIONAL.NET – Polres Sukabumi Kabupaten resmi meningkatkan status perkara kematian bocah bernama Nizam Syafei dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenaikan status ini mengonfirmasi adanya dugaan kuat tindak pidana dalam peristiwa yang merenggut nyawa anak tersebut.
Peningkatan status hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Maret 2026 yang diterima oleh tim kuasa hukum pelapor, Lisnawati (ibu kandung korban).
Dugaan Bukti Permulaan yang Cukup
Krisna Murti, pengacara Lisnawati, menyatakan apresiasinya terhadap langkah penyidik yang dinilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih serius.
“Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Krisna Murti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2026).
Sorotan terhadap Peran Ayah Kandung
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada sosok ibu tiri yang diduga sebagai pelaku kekerasan langsung.
Krisna mendorong penyidik untuk menguji keterlibatan ayah kandung korban berinisial AS melalui kacamata hukum “kesengajaan bersyarat” atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Berdasarkan fakta yang terungkap, korban diduga sudah mengalami rentetan kekerasan sejak tahun 2024 dan hal tersebut telah dilaporkan secara resmi.
Namun, AS sebagai ayah kandung dianggap tidak melakukan langkah protektif yang konkret.











