Hukum  

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Berdasar Hukum dan Lindungi Hak Konstitusional

foto ilustrasi/net.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Prinsip kehati-hatian ditekankan agar beleid ini tidak menjadi alat represif yang mengabaikan prosedur hukum yang benar.

Pentingnya Dasar Tindak Pidana yang Jelas

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026), Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan bahwa perampasan aset harus didahului oleh bukti adanya tindak pidana asal.

Ia menampik kekhawatiran bahwa negara bisa menyita harta seseorang hanya berdasarkan kecurigaan subjektif.

“Jadi untuk melaksanakan, nanti bila disahkan RUU Perampasan Aset itu, ada hal-hal yang tetap harus dipedomani yaitu hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum,” ujar Rikwanto.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perampasan tidak bisa dilakukan semena-mena meskipun seseorang terlihat memiliki kekayaan yang melonjak drastis.

“Selalu begitu bicaranya, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal,” jelasnya.

Rikwanto menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh didorong oleh sentimen emosional.