Menkum Supratman Tepis Isu Revisi UU Polri untuk Perpanjang Jabatan Kapolri, Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

Menkum menegaskan draf revisi UU Polri terkait aturan batas usia pensiun murni untuk kebutuhan organisasi dan tidak berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok. Humas Kemenkum)

FAKTANASIONAL.NET  — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang memuat poin perpanjangan masa pensiun sama sekali tidak dirancang demi keuntungan pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan ini dilontarkan Supratman guna menjawab kekhawatiran dan polemik di tengah masyarakat yang mencurigai adanya upaya terselubung untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Listyo Sigit, yang saat ini menginjak usia 57 tahun dan mendekati batas pensiun reguler 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002.

“Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Baca Juga: Polri Beri Penghargaan Lintas Sektor Atas Suksesnya Pengamanan Operasi Ketupat 2026

Supratman menjelaskan, dalam draf rancangan yang ada, batas usia pensiun anggota Polri secara umum diusulkan hingga 60 tahun. Namun, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjabat atau mendapatkan perpanjangan masa dinas sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.