Hukum  

Anomali LHKPN Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen. Agus Suryonugroho

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, semakin tajam.

Irjen Agus Suryonugroho tak hanya dinilai lalai karena tidak melaporkan harta kekayaan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut, juga ada dugaan kejanggalan atau anomali dalam LHKPN yang dia laporkan tahun 2021.

Dokumen laporan periode 2021 hingga 2022 saat ia masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah memperlihatkan pergeseran profil kekayaan yang tidak biasa dan patut menjadi perhatian serius dalam konteks transparansi serta akuntabilitas.

Sorotan utama yang paling mencolok dan dinilai sebagai kejanggalan terbesar adalah perubahan data fisik pada aset tanah dan bangunan milik Irjen Agus yang berada di Kota Semarang.

Pada tahun 2021, properti tersebut dilaporkan memiliki luas tanah 2.000 meter persegi dan luas bangunan 1.000 meter persegi dengan nilai Rp4 miliar.

Namun, hanya dalam waktu satu tahun, data fisik aset tersebut berubah drastis pada laporan tahun 2022, di mana luas tanah melonjak menjadi 3.900 meter persegi dan luas bangunan menjadi 1.900 meter persegi.

Anehnya, meskipun volume fisik tanah bertambah hingga 95 persen dan bangunan meningkat 90 persen, nilai yang dilaporkan sama sekali tidak berubah, yakni tetap presisi di angka Rp4 miliar hingga rupiah terakhir.

Lonjakan fisik tanpa adanya penyesuaian nilai pasar ini memicu pertanyaan mendasar mengenai metodologi pengisian laporan harta tersebut, apakah properti ini merupakan objek yang sama atau ada pergantian aset tersembunyi yang belum terjelaskan.

Kejanggalan pada aset di Semarang ini seolah berjalan beriringan dengan penurunan drastis total kekayaan bersih mantan Dirlantas Polda Jateng tersebut. Dalam kurun waktu yang sama, total harta kekayaannya dilaporkan menyusut hingga Rp3,5 miliar, dari semula Rp8,358 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp4,858 miliar pada tahun 2022.

Penyusutan hampir separuh dari total kekayaan dalam waktu singkat bagi seorang perwira tinggi kepolisian aktif tentu menjadi catatan material yang idealnya disertai klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai kemungkinan adanya upaya penyembunyian aset.