SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Sekayam berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Sekayam beserta barang bukti narkotika pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersangka tersebut berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB tepat di depan sebuah gerai minimarket kawasan Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan.
Operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Sekayam AKP Sutikno bersama personel Unit Reserse Kriminal.
Kegiatan kepolisian ini turut melibatkan Kepala Unit Reserse Kriminal dan Pejabat Sementara Kepala Unit Pembinaan Masyarakat AIPDA Saefudin beserta jajaran Tim Tindak.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima laporan warga sekitar pukul 00.00 WIB mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah Dusun Balai Karangan IV.
Aparat keamanan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi sasaran.
Petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika setelah melakukan observasi dan pengumpulan informasi awal.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar area yang telah menjadi target pengawasan ketat petugas pada pukul 00.20 WIB.
Pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Sekayam tersebut diketahui berinisial IS berusia 48 tahun yang merupakan warga Dusun Balai Karangan IV.
Petugas langsung menemukan sejumlah barang mencurigakan yang berkaitan erat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Hasil penggeledahan badan menunjukkan adanya tujuh paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara menyimpannya di dalam penutup kepala pada sweter berwarna abu-abu yang sedang dikenakannya.
Total berat kotor dari tujuh paket narkotika tersebut mencapai 4,92 gram berdasarkan hasil penimbangan awal oleh petugas kepolisian.
Penyidik langsung menyita seluruh barang bukti tersebut untuk kepentingan proses penyidikan kepolisian dan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa menuju Markas Kepolisian Sektor Sekayam guna menjalani proses hukum secara kooperatif.
Pihak kepolisian juga melakukan agenda pemeriksaan silang terhadap sejumlah saksi mata di lapangan untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus.
AKP Sutikno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas AKP Sutikno.
Ia menilai narkotika merupakan ancaman serius yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa sekaligus mengganggu stabilitas keamanan lingkungan masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus memperkuat langkah pencegahan maupun penegakan hukum secara berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas daerah.
Penyidik telah menuntaskan serangkaian tindakan awal mulai dari pengamanan pelaku penyitaan barang bukti pemeriksaan saksi hingga penyusunan administrasi penyidikan.
Petugas terus melakukan proses pengembangan kasus di lapangan guna memburu kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang turut terlibat.
Perkara pidana ini selanjutnya akan dilimpahkan secara resmi kepada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sanggau untuk proses hukum lanjutan.
Polres Sanggau beserta seluruh jajarannya memastikan komitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman.
(*Red)











