KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Hari Ini

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024./Zul-Fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka yang dipanggil tersebut berasal dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka yang diperiksa adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

Baca Juga: Kapolda Kalbar Enggan Menuntaskan Kasus BP2TD Ria Norsan, KPK disegerakan Ambil Alih

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dari pihak swasta ini dalam waktu dekat.

Kendati status tersangka telah diumumkan sejak konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026, KPK sejauh ini belum melakukan penahanan dan baru menerapkan status pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.