Hukum  

Misteri LHKPN Hashim Djojohadikusumo, Forsiber Ungkap Ancaman Privatisasi Negara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Fenomena tidak ditemukannya LHKPN Hashim Sujono Djojohadikusumo dalam sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan persoalan serius dalam kerangka hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan, dan etika kekuasaan.

Analis Sosial Politik Ekonomi dari Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, mengatakan secara normatif, kewajiban pelaporan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta diperkuat melalui peraturan KPK terkait LHKPN.

Kewajiban ini melekat pada setiap “penyelenggara negara”, yang definisinya mencakup pejabat yang menjalankan fungsi strategis dalam struktur pemerintahan, baik yang bersifat struktural maupun penugasan khusus oleh presiden.

“Nah, Posisi Utusan Khusus Presiden secara substansi memenuhi kriteria tersebut karena menjalankan mandat negara, memiliki akses terhadap pengambilan kebijakan, serta berpotensi memengaruhi distribusi sumber daya publik,” kata Hamdi dalam catatan kritisnya, Senin (15/6/2026).

Dengan demikian, Hamdi menegaskan jika benar Hashim Sujono Djojohadikusumo menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, maka terdapat tiga kemungkinan problematik:

Pertama, kekosongan pelaporan yang berpotensi merupakan pelanggaran administratif apabila kewajiban LHKPN tidak dipenuhi.

Kedua, adanya ambiguitas status hukum jabatan tersebut—apakah secara formal dikategorikan sebagai “penyelenggara negara” atau ditempatkan dalam wilayah abu-abu (grey area) untuk menghindari kewajiban tertentu.

Ketiga, potensi perlakuan tidak setara (unequal treatment), mengingat utusan khusus lainnya tercatat dalam sistem e-LHKPN.

Hamdi menganalisa dari perspektif tata kelola, absennya LHKPN menciptakan defisit transparansi yang signifikan.

“LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan konflik kepentingan, terutama pada sektor strategis seperti iklim dan energi—dua sektor yang berkaitan langsung dengan investasi besar, konsesi sumber daya alam, serta kebijakan transisi energi,” tandas Hamdi.