FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan memeriksa secara mendalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah yang mengklaim tidak memiliki kecukupan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah daerah tersebut telah melakukan efisiensi anggaran secara optimal.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa evaluasi ini sangat penting sebelum pemerintah pusat mengambil langkah intervensi.
Pemerintah daerah dituntut untuk menyisir kembali pos-pos belanja yang tidak mendesak.
“Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?” kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Tito mencontohkan langkah efisiensi yang berhasil diterapkan di Kabupaten Lahat.
Daerah tersebut mampu menghemat anggaran hingga Rp400 miliar dengan melakukan rasionalisasi pada pos belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan.
Baca Juga: Kemendagri Desak Transformasi BUMD: Potensi Aset Rp1.240 Triliun, 27,5 Persen Masih Rugi
Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Selain langkah efisiensi belanja, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru.
Penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan dinilai menjadi kunci utama keberhasilan peningkatan PAD.











