Syafrin memaparkan, kebijakan Gage juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Syafrin menambahkan, masyarakat harus tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan serta menciptakan kenyamanan bagi para pengendara.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” tegas Syafrin.[ald]











