JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2024).
Ada pun 5 tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YCP).
Tersangka lainnya, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA) dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DNS).