Komisi IX DPR RI Dukung BPOM Wajibkan Label Gizi pada Makanan Kemasan

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina

Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa PTM menyebabkan 41 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Di Indonesia, masalah PTM semakin mendesak, terutama di kalangan generasi muda yang mengalami kelebihan konsumsi GGL.

Arzeti berharap agar program penanggulangan PTM diperbanyak melalui kebijakan pelabelan gizi pada produk makanan kemasan.

“Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mudah mengenali produk makanan atau minuman yang tidak sehat,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelabelan nutrisi telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021, namun saat ini masih bersifat sukarela. BPOM sedang melakukan kajian untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelabelan gizi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Arzeti berharap agar kajian ini segera diselesaikan sehingga pencantuman nutri-level dapat menjadi kewajiban bagi semua produk pangan olahan.

“Masalah penyakit tidak menular di Indonesia sudah semakin mendesak untuk diselesaikan. Jadi diperlukan intervensi seperti kewajiban pelabelan nutrisi di produk makanan kemasan agar bisa menjadi sebuah warning atau pengingat bagi masyarakat,” tutup Arzeti. [dnl]