JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, Selasa (29/10/2024).
Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
“Menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang tadinya menjadi saksi karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.
“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.
Lebih lanjut Qohar mengungkapkan bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.
“Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.
“Dan untuk tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” tambah Qohar.











